Wednesday, July 1, 2009

:: Originalitas Hadits Diragukan ?? ::
Menurut Joseph Schacht, seorang Orientalis asal Jerman mengatakan bahwa Hadits bukan berasal dari Rasululah sebagaimana yang telah diyakini oleh ummat islam pada umumnya, melainkan hadits adalah buatan para ulama pada pasca tahun 110 H atau tepatnya pada periode tabi'in yang dimotori oleh para qadhi (mufti) yang mempunyai otoritas tinggi dalam pengistinbatkan hukum, dan pendapat ini berimplikasi pula bahwa sebuah hukum islam belum ada kecuali setelah munculnya hadits. Artinya, hukum Islam bukan bersumber dari wahyu Allah, melainkan buatan para qadhi pada saat itu.

Dalam bukunya "The Origins Of Muhammadan Jurisprudence", ia menciptakan sebuah teori yang dikenal dengan "Projecting Back", akumulasi dari pendapat ini adalah sebuah hadits baru tercipta setelah tahun 110 H. dan ini dihasilkan dari penelitian sejarahnya bahwa untuk menguatkan hasil ijtihad para qadhi, maka mereka dengan maksut meligitimasikan hukum tersebut, dibuatlah hadits yang mereka nisbahkan pada ulama diatas mereka yang kapasitas ilmunya lebih tinggi dari mereka. Tidak hanya itu saja, setelah menisbahkan hadits tersebut yang bersumber dari ulama di atas mereka, mereka pun kembali menisbahkannya lagi kepada ulama yang lebih jauh umurnya dan mempunyai kapasitas ilmu agama yang tinggi, sehingga penisbahan ini sampai pada Rasulullah.


Dengan hipotesa joseph ini, ia mulai dikenal dikalangan para orientalis dan intlektual barat sebagai pakar hadits dan menjadi rujukan mereka untuk meniadakan sumber hukum kedua islam ini.

Tapi alhamdulillah, memang benar apa yang dikatakan Rasulullah bahwa agama islam akan selalu dan terus dijaga oleh Allah dari musuh agama Islam hingga akhir kiamat kelak. Terbukti dengan munculnya fikrah baru yang mematahkan teori joseph ini yaitu Dr, Muhammad Mushtafa Azami, seorang pakar hadits asal India.

Hasil dari penelitiannya yang ia rangkum dalam risalah disertasi dukturahnya di universitas Oxvor Combrige inggris bahwa pendapat joseph yang mengatakan bahwa hadits-hadits yang digunakan oleh umat islam dari zaman nabi hinggga saat ini adalah bukan orisinil besumber dari kalam Rasulullah melainkan ia (hadits) adalah ciptaan ulama-ulama pasca tahun 110 H.

Sanggahan Azami ini pun ia telusuri dengan penelitian sejarah (analisys history) sebagaimana yang digunakan oleh joseph, hanya bedanya Azami melakukan hipotesa berangkat dari sumber pertama yaitu RAsulluah dan berhenti dengan mengambil kesimpulan setela sampai pada tabaqah ketiga (atbaut tabi'in), sedangkan Joseph memulai hipotesa perantaian haditsnya dari ulama abad ke dua hijriah hingga ke Rasulullah sebagai penguat haditsnya; sebagaimana yang telah kita bahas diatas.


Ia menjadikan naskah suhail sebagai objeck kajiannya, yang diketahui bahwa abu suhail ialah murid langusung dari Abu Hurairah sahabat yang dikenal terbanyak periwayatan haditsnya dan juga sebagai sahabat yang terdekat dengan rasulullah.

Azami mulai membuktikan kesalahan, kecorobohan dan kebusukan dari penelitian joseph bahwa pada jenjang ketika dari atbaut tabi'in tidak mungkin sebuah hadits dapat lahir bersama dengan lafadz yang sama, sedangkan mereka para perawi hadits tersebut tidak tinggal pada tempat yang sama melainkan tersebar ke pelosok negri. Azami pun melakukan penelitia ini dengan cara memeriksa dimana keberadaan para perawi tersebut.


Ambil contoh dari naskah suhail yang berisikan 49 hadits itu satu hadits yang berbunyi bahwa rasulullah perna bersabda: “ Apabila salah seorang di antara kamu bangun dari tidurnya, maka hendaknya ia mencuci tangannya, karena ia tidak tahu semalam tangannya berada di mana“ (al Hadits).

Hadits ini diriwayatkan oleh 5 sahabat terdekat rasulullah yaitu Abu hurairah, ibn umar, jabir, aisyah dan ali bin abi tholib. Dari hadits yang diterima abu hurairah, ia mengajarkannya kepada 13 muritnya (tabaqah tabi'in), yang ke 13 tabi'in tersebut tersebar lagi ke berbagai negri yang jaraknya sangatlah berjauhan. Dan dari 13 tabi'in tersebut, mulai mereka mengajarkan hadits yang diterimanya kepada -tidak kurang dari- 16 murid (tobaqoh at naut tabi'in) dan mereka pun sama tersebar ke berbagai negri guna menyebarkan hadits yang mereka terima dari para gurunya dan diyakini dengan sepenuh yakin bahwa hadits tersebut bersumber dari rasulullah (yang dikenal dalam methode penerimaan hadits dengan istilah para ulama Hadits yaitu Hadits Mutawatir).

Maka setelah penyelusuran sejarah oleh azami melalui keterangan keberadaan setiap dari para perawi tersebut yang terbukti tersebar ke berbagai negri, maka ia berkesimpulan bahwa tidak mungkin mereka perawi yang berkumpul pada tobaqoh kedua dan ketiga dapat memciptakan hadits yang sama lafadjnya sesuka mereka yang menurut joseph sebagai alat pe-legitimasi-an dari hukum yang dibuat oleh para qadhi pada zaman itu, sedangkan keberaadaan mereka tersebar ke pelosok negri yang memustahilkan mereka untuk berkumpul dan memalsukan hadits dalam waktu yang sama dan lafadz yang sama.

Kalaupun dinyatakan bahwa mereka membuat hadits sendiri-sendiri tanpa harus berkumpul terlebih dahulu untuk mencocokkan hadits, maka itupun LEBIH MUSTAHIL terjadi, karena tidak mungkin sebuah hadits yang sama lafatdnya muncul secara kebetulan. Kalau itu benar benar terjadi, maka kumpulan hadits-hadits shohih mutawatir lafdji yang diakui oleh para ulama kesohihannya, itu juga muncul secara kebetulan dan ini mustahil !!!.

Maka dari penelitian Azami yang luar biasa ini, secara otomatis mematahkan pendapat joseph bahwa hadits itu tidak berasal dari rasulullah melainkan ulama setelahnya pada abad II H. Dan sebenarnya, maksut dari penelitian joseph tentang orisinilitas periwayatan hadits ini berhujung pada sebuah kesimpulan bahwa hukum islam tidak orisinil berasal dari rasulullah yang diakui kebenarannya dan Agama islama bukan agama yang benar.


WAllhu a'lam.

El-Mandiri, 13 Pebruari 2009

No comments:

Post a Comment

.:: Thanks your Comment on me !